Total Tayangan Halaman

Sabtu, 05 Oktober 2013

Artikel dan Opini



KPK Tangkap Ketua MK karena Terkait Suap Sengketa Pilkada

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) malam menangkap lima orang terkait suap kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan tengah.

KPK juga memastikan bahwa satu dari lima orang yang ditangkap tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya menjelaskan ketua Mahkamah Konstitusi itu ditangkap setelah adanya penyerahan uang yang diduga berlatar penyuapan di kediamannyanya di perumahan Widya Candra, Jakarta Selatan.

Di tempat yang sama lanjut Johan KPK juga menangkap anggota DPR berinisial CHN dan juga pengusaha. Sementara itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya di Hotel kawasan Jakarta Pusat yaitu pejabat daerah Gunung Mas berinisial HB dan juga DH.

Menurut Johan, penangkapan lima orang tersebut diduga terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung  Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini pihaknya kata Johan  terus melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. Kelima orang itu kata Johan masih berstatus terperiksa.

"Di Kompleks Widya Chandra tersebut penyidik menyita, mendapatinya uang dalam bentuk dolar  Singapura , perkiraan sementara karena harus dihitung secara akurat kalau dirupiahkan mungkin sekitar 2 hingga 3 milliar rupiah. Jadi CHN dan CN ini diduga memberikan kepada AM, setelah proses serah terima kemudian dilakukan tangkap tangan oleh KPK. Jadi  Ini ada laporan beberapa hari lalu  bahwa ada serah terima berkaitan dengan adanya sengketa pilkada sebuah kabupaten," papar Johan Budi.

Setelah mendengar adanya penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi  Akil Mochtar, sejumlah hakim MK langsung melakukan rapat tertutup. Usai rapat, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memastikan bahwa lembaganya tidak terganggu dengan penangkapan ini dan akan terus bekerja.

Dia menyatakan belum mengetahui kasus yang menyebabkan ketua Mahkamah Konstitusi itu ditangkap.

Hamdan Zoelva menjelaskan, "Jadi tetap melaksanakan tugas-tugasnya. Majelis Kehormatan tentu hasil putusannya ada beberapa alternatif, pertama, bebas tidak ada apa-apa. Kedua, peringatan kemudian peringatan keras kemudian diberhentian tetapi sekali lagi itu di luar proses hukum yang sedang berjalan. Kalau proses hukumnya berjalan dan itu terbukti itu dengan sendirinya harus berhenti, tetapi itu masih proses yang panjang."

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas  Indonesia Refly Harun mengatakan penangkapan ketua Mahkamah  Konstitusi  harus dijadikan titik masuk untuk membersihkan lembaga-lembaga negara yang ada.

"Karena MK ini kan sama halnya seperti KPK, pengadilan tipikor Jakarta ini kan harapan kita semua. Hal-hal yang berkenaan dengan MK ini sering saya dengan tetapi kan tentu saya tidak bisa mengatakannya karena itukan cuma isu. Malam ini bagian dari konfirmasi dari isu-isu yang pernah berseliweran," ujar Refly Harun.


Ini merupakan malapetaka nasional, terkait ditangkapnya Ketua MK. Karena, baru pertama sekali, bukan hanya Indonesia, tapi dunia, ketua lembaga negara ditangkap karena kejahatan," kata Mahfud MD di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Setelah menghubungi teman-temannya di berbagai negara, Mahfud baru tahu bahwa ketua lembaga peradilan ditangkap terkait kejahatan, hanya ada di Indonesia.
 Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu "dibersihkan" dari unsur partai politik walaupun ada kejadian penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pilkada di Kalimantan Tengah. 
"Saya rasa MK tidak perlu sampai `dibersihkan` dari unsur partai politik hanya karena ada kejadian penangkapan Ketua MK ini. Semua itu tergantung masing-masing pribadi untuk berkomitmen melakukan tugas dengan jujur begitu masuk MK," kata Melani saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR di Jakarta, Jumat. 
Menurut Melani, setiap aparat penegak hukum yang sudah terpilih untuk bertugas di lembaga hukum memang seharusnya melepaskan diri dari pengaruh partai politik karena aparat tersebut harus mengabdi kepada masyarakat. 
"Kalau mereka para hakim konstitusi sudah berkomitmen, begitu masuk MK mereka harus melepas artribut parpol maka hal seperti kasus AM (Akil Mochtar) ini tidak perlu terjadi," katanya. 
Ia mencontohkan Mahfud MD yang dinilai sukses memimpin MK sampai akhir masa jabatannya tanpa terlibat kasus pelanggaran hukum apapun meski Mahfud berasal dari partai politik. 
"Pak Mahfud MD juga kan Ketua MK yang berasal dari partai, yaitu PKB. Akan tetapi, beliau bisa memegang amanah sampai akhir masa jabatannya. Jadi, itu semua tergantung individu masing-masing," katanya. 
Terkait wacana untuk mengeluarkan para hakim konstitusi sekarang yang sedang menjabat guna membersihkan MK sebagai lembaga hukum, Melani berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan karena hanya akan menyulitkan MK menjalankan fungsinya. 
"Kalau untuk mengeluarkan para hakim konstitusi yang sekarang untuk membersihkan MK, saya rasa tidak usah karena hal itu akan menghambat kinerja MK," tuturnya. 
Wakil Ketua MPR itu justru menyarankan agar segera mencari satu hakim konstitusi baru untuk melengkapi jumlah hakim konstitusi di MK dan menentukan Ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. 
"Saya rasa karena harus berjumlah sembilan maka hanya perlu dipilih satu orang baru lagi untuk melengkapi jumlah mereka. Kemudian, mereka berembuk lagi untuk mencari pengganti Akil Mochtar," katanya. 
Pada kesempatan itu, ia juga berharap agar kejadian pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum tidak terulang lagi. 
"Mudah-mudahan kejadian penangkapan Ketua MK ini menjadi peringatan bagi tujuh lembaga hukum lainnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat," ucap Melani. 
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut diduga terkait suap untuk kasus Pilkada di Kabupaten Gung Mas, Kalimantan Tengah. 
"Ini terkait Pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah ," kata salah seorang penyidik KPK. 
Selain Akil Mochtar dan seorang perempuan yang diperkirakan anggota DPR Chairun Nisa, KPK juga menangkap seorang panitera pengganti berinisial KH dan dua orang lainnya. 
Sang Panitera berinisial KH itu bertugas sebagai perantara penyerahan uang dari CN ke Akil Mochtar.
Lima orang itu ditangkap KPK di dua tempat, yaitu di rumah dinas di kompleks menteri Jl. Widya Chandra dan sebuah tempat di Jakarta Barat. Hingga saat ini lima orang yang ditangkap itu masih diperiksa di gedung KPK.(rr)

OPINI SAYA TENTANG KASUS INI ADALAH :
Menurut saya mungkin karena kurangnya pengawasan internal didalam Mahkamah Konstitusi,perlu diselidiki lebih lanjut jangan hanya satu orang saja yang diperiksa mungkin ada keterlibatan orang-orang lain dibalik ini semua.Perlu diberikan pengawasan-pengawasan disetiap Mahkamah Konstitusi,agar mungkin tidak terjadi lagi.Mungkin untuk membuat para koruptor diindonesia ini merasa jera dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan UUD 45,atau mungkin diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan bahkan hukuman mati sekalipun.
Seharusnya para petinggi Negara kita menyadari bahwa setiap uang yang mereka ambil adalah uang rakyat  dan menjadi hak untuk masyarakat-masyarakat yang kurang mampu,bukan malah di ambil dengan maksud untuk kepentingan sendiri atau bahkan demi nmelanjarkan setiap hukum yang ada di Indonesia dan memuluskan segala rencana yang meraka inginkan.
Saya rasa MK tidak perlu sampai dibersihkan dari unsur partai politik hanya karena ada kejadian penangkapan Ketua MK ini. Semua itu tergantung masing-masing pribadi untuk berkomitmen melakukan tugas dengan jujur.
Mudah-mudahan kejadian penangkapan Ketua MK ini menjadi peringatan bagi tujuh lembaga hukum lainnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat .Dan semoga saja KPK dapat mengusut kasus-kasus korupsi diindonesia ini dan jangan hanya berhenti sampai disini saja,masih banyak kasus-kasus korupsi yang harus diungkit dinegara kita ini agar kesejahteraan kita sebagai masyarakat dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar