Definisi Profesi :
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Beberapa pengertian profesi menurut pendapat :
·
Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang
sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan
pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada
pelayan.
·
Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu
keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
·
Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan suatu
keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang
lain.
Ciri-ciri profesi menurut Winsley (1964) :
•
Didukung oleh badan ilmu (body of knowledge) yang
sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya.
•
Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang
terancana, terus menerus dan bertahap.
•
Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta
diakui secara legal melalui peundang-undangan.
•
Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan
kehidupan profesi serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan
tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
Secara umum ada 3 ciri sebuah profesi :
•
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sbelum
memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang mendapat gelar
srjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru.
•
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang
signifikan. Komponen intelektual merupakan karakteristik professional yang
bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang kehliannya
rata-rata tidak diktahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi
bukan memberikan barang merupakan ciri profesi.
•
Tenaga yang terlatih mmpu memberikan jasa yang penting
kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk
kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Untuk dapat berfungsi maka
masyarakat modern secara teknologi kompleks memerlukan aplikasi yang lebih
besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada
zaman dulu. Jadi profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan
intelektual yang ekstensif.
STANDAR PROFESI DI INDONESIA dan REGIONAL
Institusi pemerintah
telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi
ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga,
klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan
pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi
pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang
dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu
juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan
klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi
klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional
TI.
Departemen Tenaga Kerja
berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi.
IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada
Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard
kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan
disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu
persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
1. ACM
ACM(Association for Computing
Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah
dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan
ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru
dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah menciptakan sebuah
perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia
.ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai
mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi
online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang
disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru
tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE
Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu
komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan
pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan
perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur
listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM memiliki empat “Boards”
yaitu:
1.
Publikasi
2.
SIG Governing Board,
3.
pendidikan, dan
4.
Badan Layanan Keanggotaan
2. IEEE
IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri
dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-
teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang
mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa,
danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi
teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk
masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara
universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam
meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi
,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang
mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah
melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.
Mengamankan Sponsor,
2.
Meminta Otorisasi Proyek,
3.
Perakitan Kelompok Kerja,
4.
Penyusunan Standard,
5.
Pemungutan suara,
6.
Review Komite,
7.
Final Vote.
Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah
bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork)
danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802.
Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok
kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani
diantaranya:
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10
(Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph
Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
1.
Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society
Chapter).
2.
Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems
Society Chapter).
3.
Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi
(Engineering in Medicine and Biology Chapter).
4.
Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan,
Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat
Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society,
Power Electronics Society, Signal Processing Society).
5.
Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
1. ACM
•
berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi
pengguna akhir
•
ACM adalah ilmuwan computer
2. IEEE
•
lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan
standardisasi
•
IEEE adalah untuk insinyur listrik
Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE
Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua
organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti
pengembangan kurikulumilmu computer.
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi
secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri
untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini.
Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak
terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.
Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
2.
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi
Informasi di Indonesia
3.
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4.
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam
upaya Pengembangan Profesi
5.
Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi
Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa
mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia
TI adalah :
1.
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
2.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari
1996-1997
3.
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar
mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di
New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk
mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota
SEARCC.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap
sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
1.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan
pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya
manusia khususnya bidang TI.
2.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara
para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam
meningkatkan kualitas profesional TI.
3.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI,
dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
4.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk
memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan
standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
5.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard
Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang
berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi
dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
1.
Publikasi dari Standard Profesional Regional
diterbitkan di seluruh negara anggota
2.
Presentasi secara formal di tiap negara anggota
3.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
4.
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan
nasional
5.
Melakukan evaluasi dan pengujian
6.
Melakukan perbaikan secara terus menerus
7.
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi
mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2,
SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
1.
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
2.
Presentasi formal di negara anggota
3.
Membantu implementasi standar di negara anggota
4.
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan
bertukar pengalaman
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi
di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan
workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah.
Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah
hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian,
setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan
kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard
tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan
membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan
untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu
menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan
dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus
dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara
pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
http://danielandrian.blogspot.com/2015/06/model-pengembangan-standar-profesi-it.html